Komisi A Bahas Raperda APBD-P Bidang Pemerintahan
Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Perubahan 2017 bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Unit Kerja Perangkat Daerah di bawah bidang pemerintahan.
Untuk melakukan pendalaman APBD Perubahan ini, kita hanya diberikan waktu dua hari
Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta, Syarif mengatakan, pembahasan kali ini untuk melakukan pendalaman anggaran di APDB Perubahan 2017 yang telah diajukan eksekutif.
"Untuk melakukan pendalaman APBD Perubahan ini, kita hanya diberikan waktu dua hari," ujarnya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (26/9).
KUPA-PPAS Perubahan 2017 Ditetapkan Rp 71,8 TriliunMenurut Syarif, secara garis besar usulan kegiatan di dalam APBD Perubahan ini tidak ada perubahan berarti dengan KUPA-PPAS yang diajukan eksekutif.
Di tempat yang sama, Asisten Pemerintahan Sekda DKI Jakarta, Bambang Sugiyono menjelaskan anggaran belanja di bawah kooridinasi Komisi A dalam APBD penetapan mencapai Rp 3,9 triliun, kemudian ada pengurangan sebesar Rp 252 miliar dan menjadi Rp 3,72 trilun.
"Secara keseluruhan memang tidak ada perubahan berarti dari yang telah diajukan dalam KUPA-PPAS," ucapnya.
Beberapa SKPD dan UKPD yang melakukan pemaparan dalam rapat kerja ini di antaranya wali kota lima wilayah serta bupati, Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Kominfotik), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).